You must have JavaScript enabled in order to use this theme. Please enable JavaScript and then reload this page in order to continue.
Loading...
Logo Desa Bandengan
Desa Bandengan

Kec. Mundu, Kab. Cirebon, Provinsi Jawa Barat

SELAMAT DATANG UNTUK WARGA YANG MENGUNJUNGI WEBSITE RESMI DESA BANDENGAN KEC. MUNDU KAB. CIREBON SELAMAT DATANG UNTUK WARGA YANG MENGUNJUNGI WEBSITE RESMI DESA BANDENGAN KEC. MUNDU KAB. CIREBON

Desa Bandengan Membuka Pendaftaran NIB (Nomor Induk Berusaha) untuk Pelaku Usaha

Administrator 11 Juli 2025 Dibaca 9 Kali
Desa Bandengan Membuka Pendaftaran NIB (Nomor Induk Berusaha) untuk Pelaku Usaha

Desa Bandengan Membuka Pendaftaran NIB (Nomor Induk Berusaha) untuk Pelaku Usaha

 

Bandengan, 11 Juli 2025 – Pemerintah Desa Bandengan, Kecamatan Mundu, Kabupaten Cirebon, secara resmi membuka pendaftaran Nomor Induk Berusaha (NIB) bagi warga yang memiliki atau ingin memulai usaha, baik usaha mikro, kecil, maupun menengah.

 

Apa Itu NIB?

 

Nomor Induk Berusaha (NIB) adalah identitas pelaku usaha yang diterbitkan oleh pemerintah pusat melalui sistem OSS (Online Single Submission). NIB berfungsi sebagai bukti legalitas usaha yang dapat digunakan untuk:

 

Mengakses permodalan dari perbankan/lembaga keuangan

 

Mengikuti pengadaan barang dan jasa pemerintah

 

Mendapatkan izin usaha secara legal

 

Meningkatkan kepercayaan konsumen terhadap usaha

 

Mendapatkan sertifikasi halal, BPOM, dan izin lainnya

 

 

Siapa Saja yang Bisa Mendaftar?

 

Pendaftaran ini dibuka untuk seluruh warga Desa Bandengan yang memiliki usaha, seperti:

 

Warung kelontong

 

Pedagang kaki lima

 

UMKM kuliner dan kerajinan

 

Jasa servis, laundry, dan sebagainya

 

Nelayan dan petani yang ingin mengembangkan usaha

 

 

Usaha yang masih bersifat perorangan dan skala kecil tetap bisa mendaftar dan tidak dikenakan biaya alias GRATIS.

 

Syarat Pendaftaran NIB:

 

Untuk mempermudah proses, warga hanya perlu menyiapkan:

 

1. KTP dan KK

 

 

2. Nomor HP yang aktif

 

 

3. Alamat lengkap tempat usaha

 

 

4. Jenis usaha yang dijalankan

 

 

5. (Jika ada) NPWP Pribadi

 

 

 

Bagi yang belum memiliki NPWP, bisa tetap mendaftar. NPWP akan dibuatkan secara otomatis melalui sistem OSS.

 

Cara Pendaftaran:

 

Pendaftaran dilakukan secara kolektif melalui Pemerintah Desa Bandengan, dengan alur sebagai berikut:

 

1. Datang ke Kantor Desa setiap hari Jumat pukul 08.00 – 14.00 WIB

 

 

2. Mengisi formulir pendaftaran NIB

 

 

3. Petugas desa akan membantu proses input data ke sistem OSS

 

 

4. Setelah selesai, NIB dicetak dan diserahkan ke pemohon

 

 

 

Fasilitasi dan Pendampingan

 

Pemerintah Desa juga akan menyediakan pendampingan dan edukasi terkait:

 

Penggunaan NIB dalam pengembangan usaha

 

Cara mengakses pembiayaan modal usaha

 

Tata cara mendaftar sertifikasi halal, BPOM, dan perizinan lain

 

Strategi digitalisasi UMKM di era sekarang

 

 

Batas Waktu Pendaftaran

 

Pendaftaran dibuka mulai tanggal 11 Juli 2025 hingga 31 Juli 2025.

Warga diimbau agar segera mendaftarkan usahanya demi mendapatkan manfaat legalitas dan perlindungan hukum usaha secara maksimal.

 

 

---

 

 Informasi Lebih Lanjut: Hubungi Kantor Desa Bandengan

 (Admin UMKM)

 Kantor Desa Bandengan, Kecamatan Mundu, Kabupaten Cirebon

 

 

---

 

Mari daftarkan usahamu sekarang juga!

Bangun usaha yang legal, berkembang, dan terpercaya bersama Pemerintah Desa Bandengan.

APBDes 2025 Pelaksanaan

APBDes 2025 Pendapatan

APBDes 2025 Pembelanjaan