
Desa Bandengan Membuka Pendaftaran NIB (Nomor Induk Berusaha) untuk Pelaku Usaha
Bandengan, 11 Juli 2025 – Pemerintah Desa Bandengan, Kecamatan Mundu, Kabupaten Cirebon, secara resmi membuka pendaftaran Nomor Induk Berusaha (NIB) bagi warga yang memiliki atau ingin memulai usaha, baik usaha mikro, kecil, maupun menengah.
Apa Itu NIB?
Nomor Induk Berusaha (NIB) adalah identitas pelaku usaha yang diterbitkan oleh pemerintah pusat melalui sistem OSS (Online Single Submission). NIB berfungsi sebagai bukti legalitas usaha yang dapat digunakan untuk:
Mengakses permodalan dari perbankan/lembaga keuangan
Mengikuti pengadaan barang dan jasa pemerintah
Mendapatkan izin usaha secara legal
Meningkatkan kepercayaan konsumen terhadap usaha
Mendapatkan sertifikasi halal, BPOM, dan izin lainnya
Siapa Saja yang Bisa Mendaftar?
Pendaftaran ini dibuka untuk seluruh warga Desa Bandengan yang memiliki usaha, seperti:
Warung kelontong
Pedagang kaki lima
UMKM kuliner dan kerajinan
Jasa servis, laundry, dan sebagainya
Nelayan dan petani yang ingin mengembangkan usaha
Usaha yang masih bersifat perorangan dan skala kecil tetap bisa mendaftar dan tidak dikenakan biaya alias GRATIS.
Syarat Pendaftaran NIB:
Untuk mempermudah proses, warga hanya perlu menyiapkan:
1. KTP dan KK
2. Nomor HP yang aktif
3. Alamat lengkap tempat usaha
4. Jenis usaha yang dijalankan
5. (Jika ada) NPWP Pribadi
Bagi yang belum memiliki NPWP, bisa tetap mendaftar. NPWP akan dibuatkan secara otomatis melalui sistem OSS.
Cara Pendaftaran:
Pendaftaran dilakukan secara kolektif melalui Pemerintah Desa Bandengan, dengan alur sebagai berikut:
1. Datang ke Kantor Desa setiap hari Jumat pukul 08.00 – 14.00 WIB
2. Mengisi formulir pendaftaran NIB
3. Petugas desa akan membantu proses input data ke sistem OSS
4. Setelah selesai, NIB dicetak dan diserahkan ke pemohon
Fasilitasi dan Pendampingan
Pemerintah Desa juga akan menyediakan pendampingan dan edukasi terkait:
Penggunaan NIB dalam pengembangan usaha
Cara mengakses pembiayaan modal usaha
Tata cara mendaftar sertifikasi halal, BPOM, dan perizinan lain
Strategi digitalisasi UMKM di era sekarang
Batas Waktu Pendaftaran
Pendaftaran dibuka mulai tanggal 11 Juli 2025 hingga 31 Juli 2025.
Warga diimbau agar segera mendaftarkan usahanya demi mendapatkan manfaat legalitas dan perlindungan hukum usaha secara maksimal.
---
Informasi Lebih Lanjut: Hubungi Kantor Desa Bandengan
(Admin UMKM)
Kantor Desa Bandengan, Kecamatan Mundu, Kabupaten Cirebon
---
Mari daftarkan usahamu sekarang juga!
Bangun usaha yang legal, berkembang, dan terpercaya bersama Pemerintah Desa Bandengan.
